Fatwa haram investasi bodong, OJK akan temui MUI

BANDUNG. Tumbuh bermutunya tawaran investasi bodong kian meresahkan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun berencana melakukan penambangan atas Majelis Ulama Indonesia (MUI) demi membahas persoalan ini.
Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono, Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Egelebahsi dan Perlindungan Konsumen mengmembukakan keinginannya kalau berdiskusi dengan MUI.
Pihaknya ingin meminta pandangan MUI terkait beredarnya investasi bodong bahwa tak pernah punah. Menurutnya, persoalan investasi bodong sangat pelik karena selama ini pelaku belum dapat dikenakan ancaman pidana. Seberjarak ini pelaku tetapi dijerat pasal penipuan.
"Ada kemungkinan MoU atas MUI. Kami ingin memperinterogasikan ini (investasi bodong) bagaimana hukumnya, apakah haram atau bagaimana," ujar Tituk, sapaan Kusumaningtuti, Sabtu (8/8).
OJK mengaku sangat prihatin demi penyebarluasan informasi berupa promosi investasi bodong. Sebab, perkeaktifanan investasi tersebut secara gencar beriklan meterusi penawaran terungkap atas hotel-hotel serta atas pusat perbelanjaan. Terakhir, OJK memantau promosi cemerlang-cemerlangan ini dilakukan Dream for Freedom (Dream 4 Freedom).
Cek Berita dan Artikel akan lain di Google News